Total Denda Pelanggar PPKM Level 4 Pekanbaru Capai Rp37 Juta lebih

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Selama pelaksanaan PPKM.Level 4 di Kota Pekanbaru, sejak 26 Juli hingga 15 Agustus 2021, telah dilaksanakan denda terhadap pelaku usaha dan perorangan yang melanggar PPKM Level 4. Total denda ini mecapai Rp37.950.000.

    Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang merilis, sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000.

    Kemudian, sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.

    Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan. 

    Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker. 

    "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," kata Iwan, Senin (16/8).(rie/hms)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Total Denda Pelanggar PPKM Level 4 Pekanbaru Capai Rp37 Juta lebih
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar