KPK Tangkap Seorang Pengusaha di Jambi

Daftar Isi

    Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

     

    Lancang Kuning – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS.

    Pengusaha berinisial PS tersebut ditangkap terkait kasus pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Adapun PS saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

    "Hari Sabtu, 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Agustus 2021.

    Dikatakan Ali, PS langsung dibawa ke Jakarta dari Jambi menggunakan pesawat. Setibanya di KPK, langsung segera menjalani agenda pemeriksaan. Tersangka ditangkap diketahui karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan komisi antirasuah.

    "Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," papar Ali.

    KPK rencananya akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap PS pada sore hari ini.

    "Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini," kata Ali, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.

    Pihak-pihak yang diproses itu adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan tersangka.

    12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.

    Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 Miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

    Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

    1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
    2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
    3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
    4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
    5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
    6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
    7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
    8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
    9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
    10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
    11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
    12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Tangkap Seorang Pengusaha di Jambi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar