Pria Pembunuh Istri Ditangkap Usai Buron 5 Tahun Lebih, Pelaku Nyamar Jadi Buruh Sawit

Daftar Isi

    Foto: S pelaku pembunuhan mantan istrinya di Kecamatan Pinggir berhasil di ringkus tim Reskrim Polsek Pinggir, Sabtu (29/5) di Sumatera Selatan. 

     

    Lancang Kuning - Kasus suami bunuh mantan istri terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Sumatera Selatan.

    Diketahui yang menjadi korbannya wanita bernama Onwarnidah.

    Sedangkan pelakunya adalah S.

    Pelaku tega menghabisi nyawa mantan istrinya lantaran emosi dirinya dilaporkan ke polisi terkait kasus KDRT.

    Setelah melakukan aksi sadisnya, S sempat buron selama hamir 6 tahun lamanya dan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (29/5/2021).

    Penangkapan ini diungkap Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar melalui Kasi Humas, Bripka Juanda M Marpaung, Rabu (2/6/2021) siang.

    Kasus yang menjerat S terjadi pada, Senin 30 November tahun 2015 lalu.

    Salah satu keluarga korban bernama Marnis pagi itu mendapat telpon dari keponakan bahwa Onwardinah sudah dibacok oleh mantan suaminya bernisial S di sebuah warung di jalan M Salim Desa Pinggir.

    Mendapat telpon ini Marnis langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ketika sampai di sana Marnis terkejut melihat tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah.

    "Kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan luka bacokan. Melihat kondisi ini Marnis bersama sama dengan warga mengantarkan korban ke klinik," tambahnya.

    Kejadian pembunuhan ini menggegerkan warga Kecamatan Pinggir saat itu karena pelakunya merupakan mantan dari suami korban.

    Marnis sebagai keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan tersebut Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. 

    Menyamar Jadi Buruh Sawit di Banyuasin Sumsel

    Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup serta mulai diketahuinya keberadaan S yang diduga bersembunyi di daerah Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan petugas mulai melakukan penyidikan kembali.

    Kapolsek kemudian membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan Penyidik Pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku ke daerah Banyuasin.

    Tim yang dibentuk ini juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga keras berada di sebuah pulau di daerah tersebut.

    Beberapa hari melakukan pelacakan petugas gabungan berhasil memperoleh informasi S bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

    "Sabtu kemarin kita langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 22.20 WIB di-backup tim opsnal Polsek Mariana" katanya.

    "Kerjasama dengan Polsek setempat akhirnya petugas kita berhasil mengamankan S di Desa Kenten," tambahnya.

    Setelah berhasil mengamankan S petugas melakukan interogasi di tempat, pelaku akhirnya mengakui dirinya memang yang membunuh mantan istrinya bernama Onwarnidah.

    Pelaku nekat menghabiskan nyawa mantan istrinya lantaran sakit hati karena telah dilaporkan korban karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

    "Akibat laporan tersebut S harus menjalani hukuman delapan bulan penjara pada tahun 2014 lalu" sebutnya.

    "Selain itu saat tersangka berada dalam masa hukuman korban juga menceraikannya," kata Juanda.

    Setelah bebas dari masa hukuman, S kemudian mencoba menemui Korban pada tanggal 30 November 2015 lalu bermaksud menyelesaikan masalah.

    Namun yang terjadi malah cekcok antara pelaku dengan korban.

    "Pelaku ketika bertengkar tersebut tidak terima mantan istrinya berkata kasar kepadanya" ujarnya.

    "Kemudian pelaku mengambil parang miliknya yang diletakkan di sepeda motor miliknya," jelas Juanda.

    Dengan parang ditangannya, pelaku langsung mengayunkan parangnya kepada korban beberapa kali.

    Akibatnya korban jatuh dengan kondisi berlumuran darah.

    "Setelah melakukan perbuatan pelaku S melarikan diri dan sempat membuang parang yang digunakan disekitaran tempat kejadian" katanya.

    "Dalam pelarianya tersangka sempat tinggal di Dumai kemudian berpindah ke Bengkulu dan terakhir pindah ke Banyuasin sebelum diamankan petugas," tandasnya.

    Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan Maksimal hukuman penjara seumur hidup.

    Dengan jeratan pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 338 KUHPidana.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

    TribunPekanbaru.com dengan judul Menyaru Jadi Buruh Sawit di Sumsel, Pelaku Pembunuh Istri di Riau Dicokok Usai Buron 5 Tahun Lebih

     

    Sumber: TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pria Pembunuh Istri Ditangkap Usai Buron 5 Tahun Lebih, Pelaku Nyamar Jadi Buruh Sawit
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar