Daftar Isi
Komunitas Riau 2020 Kembali melaksankan diskusi Rutin Mingguan kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Parkir ditepi Jalan Umum tahun 2015 Kota Pekanbaru belakangan kembali menyeruat kepermukaan karena banyak terjadi penolakan terhadap ranperda tersebut, selepas disahkan oleh Walikota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait Implementasi Perda tersebut, dalam diskusi kali ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Dr. Mexsasai Indra, SH, MH.
Dalam penyampaiannya Mexsasai indra mengatakan bahwa apabila terjadi penolakan seharusnya Pemerintah kota pekanbaru harus mengakomodir aspirasi terkait implementasi Perda tersebut, pemerintah kota pekanbaru harus mendahulukan kepentingan umum dalam setiap mengambil kebijakan.
“Seharusnya pemerintah Kota Pekanbaru harus mendahulukan kepentingan umum, dan bahkan sepertinya dasar penentuan tariff tidak berdasar, dan memungkinkan akan merugikan masyarakat secara umum” Papar Mexsasai dalam peyampaiannya.
Mexsasai indra juga menambahkan bahwa kondisi hari ini Bola berada ditangan Plt. Gubernur untuk memutuskan, apakah Perda Parkir ini sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau ke susilaan dan dapat di batalkan apabila betentangan dengan syarat-syarat tersebut.
“Perda parkir ini dapat saja di evaluasi oleh Gubernur sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 141-156 menjelaskan kewenangan Gubernur untuk mengevaluasi bahkan membatalkan perda tersebut apabila bertentangan dengan Aturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dana tau kesusilaan” tambahnya.
Komentar