Daftar Isi
Foto: Ilustrasi belanja/sale. (Freepik/freepik)
Lancang Kuning – Pemerintah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 2021 mulai 6 Mei 2021. Pelarangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin meluas.
Di tengah adanya larangan mudik, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan subsidi ongkos kirim bagi masyarakat yang melakukan belanja online, melalui e-commerce di Hari Belanja Online atau Harbolnas 2021, yang jatuh H-10 Lebaran.
Pemerintah diketahui telah menyediakan dana sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkos kirim.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut dalam tahap finalisasi.
“Harap bersabar dalam beberapa waktu akan segera diumumkan. Namun ada sinyal dari para pelaku industri bahwa mereka juga siap untuk menjalankan program ini bersama secara mandiri dan pemerintah akan all out untuk mendukung campaign tersebut,” kata Sandi dalam virtual weekly briefing, Senin, 3 Mei 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id
Dijelaskan Sandi, rencana bebas ongkir mekanisme pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan perusahaan pemilik platform e-commerce yang tergabung dalam Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
“Rencana pelaksanaannya tenggat berlakunya Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) H-10 hingga H-6 Idul Fitri 2021,” kata dia.
Sandi menjelaskan, kebijakan ini sebagai insentif agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ekonomi kreatif tetap bergairah di saat adanya larangan mudik pada masa libur Idul Fitri tahun 2021.
“Ini juga bagian dari inovasi, adaptasi dan kolaborasi di mana insentif ongkir tersebut untuk memberi kemudahan masyarakat yang tidak bisa bersilaturahmi ke kampung halamannya masing-masing,” ungkap Sandi. (LK)
Komentar