Personil Gabungan Patroli Kerumunan Massa di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru

Daftar Isi

    Foto: Petugas melakukan patroli penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pekanbaru, Sabtu (24/4) malam. (Foto: Satpol PP Riau/Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)

    Lancang Kuning, PEKANBARU - 103 petugas gabungan TNI-Polri serta Satpol PP Provinsi dan Kota Pekanbaru dibantu personel BPBD melakukan patroli penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19. Patroli  dilaksanakan di sejumlah warung makan, kafe dan sejumlah pedagang kaki lima, di Jalan Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu ( 24/4). Mulai pukul 20.00 WIB hingga 01.30 WIB. 

    Kepala Satpol PP provinsi Riau, Hadi Penandio, mengatakan bahwa potroli penegakan prokes ini langsung dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya. Di lokasi tersebut, petugas meminta warga untuk segera membubarkan diri dari kerumunan massa, baik itu di rumah makan, kafe, dan tempat berjualan pedagang kaki lima. 

    Khusus untuk rumah makan dan kafe, petugas mengingatkan pengelola dan pengunjung agar mematuhi waktu yang ditentukan. Petugas bakal memberikan sanksi jika ternyata pada keesokan hari masih ada rumah makan dan kafe yang melayani pelanggan di tempat. 

    "Kalau di atas pukul 21.00 WIB buka tak masalah, tapi bungkus atau take away," ungkap Hadi, didampingi Kepala seksi Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Ekadinata, Sabtu (24/4/2021) malam. 

    Setiap ada kerumunan massa, personil gabungan langsung meminta warga untuk membubarkan diri. Meski demikian, masih ada sebagian warga yang sempat protes, lantaran merasa sudah memakai masker. 

    "Ada memang yang protes, tapi tak ada perlawanan. Petugas gabungan baik TNI, Polisi mau pun Satpol PP memberikan pemahaman soal adanya aturan bahwa di atas pukul 21.00 WIB, tidak ada boleh ada kerumunan massa. Ini tak lain untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang belakangan kasusnya meningkat," kata Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, dikutip dari mediacenterriau. 

    Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagaimana diatur melalui Instruksi Wali Kota Pekanbaru, No: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.

    Dalam Intruksi Wali Kota itu disebutkan, restoran, rumah makan, warung makan, kaki lima, kedai kopi, kafe dapat dibuka mulai jam 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan mengutamakan pembelian di bawa pulang. Dari jam 22.00 WIB sampai waktu imsak pembelian dengan menggunakan tenaga kurir. Bagi penjual harus menggunakan sarung tangan dan masker untuk melayani pembeli. 

    Selain Intruksi Wali Kota Pekanbaru, patroli ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease. 

    Selain aturan tersebut, patroli juga dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Riau Nomor 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019.

    Lalu, keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Personil Gabungan Patroli Kerumunan Massa di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar