PJ Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Dilarang Mudik Lebaran

Daftar Isi


    Foto: Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy


     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Penjabat (PJ) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan untuk tidak melakukan mudik. Baik saat tanggal yang sudah dilarang, tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 maupun sebelum tanggal tersebut.

    "Bagi ASN itu tidak dibenarkan, baik ditanggal 6 sampai 17 Mei maupun sebelum ditanggal itu, tidak dibenarkan untuk mudik," kata Masrul, Sabtu (17/4/2021), dikutip dari mediacenterriau.

    Masrul berharap larangan mudik yang sudah ditetapkan tersebut tidak dilanggar oleh para ASN. Sebab jika dilanggar maka akan ada sanksi disiplin yang akan diberikan kepada ASN tersebut.

    Begitu juga dengan masyarakat, juga diminta untuk tidak melakukan mudik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun jika sebelum tanggal 6 Mei tersebut ternyata sudah ada yang curi star untuk mudik, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

    "Kalau masyarakat tidak bisa kita larang, karena memang kondisinya seperti ini. Paling nanti dilokalisir dengan penjagaan di posko perbatasan, wajib mematuhi protokol kesehatan," katanya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PJ Sekdaprov Riau Tegaskan ASN Dilarang Mudik Lebaran
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar