Ketua DPRD Siak Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes, Meski Shalat Tarawih Dibolehkan di Masjid

Daftar Isi

    Keterangan foto: Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi.  (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak H Azmi mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam beribadah shalat tarawih di masjid atau mushalla. 

    "Meski pemerintah memperoleh masyarakat untuk beribadah shalat tarawih di masjid atau mushalla, perlu diingat bahwa protokol kesehatan harus ditaati," kata Azmi semalam.

    Hal itu kata Azmi, untuk tidak terjadi klaster baru di tengah-tengah masayarakat, pasalnya saat ini negara masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

    "Kita tidak ingin ada klaster baru saat kita beribadah," kata Azmi.

    Azmi mengatakan, tidak hanya shalat tarawih saja, masyarakat juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan di shalat jamaah 5 waktu.

    "Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, itu keharusan yang harus dipatuhi jamaah," jelasnya.

    Selain itu, ia juga meminta kepada pengurus masjid atau mushalla agar, menyediakan termo gun atau pengecekan suhu untuk jamaah yang datang.

    "Bagi masayarakat kita yang merasa tidak enak badan, seperti pilek, batuk-batuk atau terasa gejala Covid-19 agar shalaat di rumah saja," harapnya.

    Azmi mengatakan, pemerintah Kabupaten Siak juga saat ini telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penularan Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua DPRD Siak Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes, Meski Shalat Tarawih Dibolehkan di Masjid
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar