Daftar Isi
Keterangan foto: Anggota DPRD Siak Syamsurizal. (Gs)
SIAK, Lancangkuning.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak mengingatkan perusahaan-perusahaan baik perusahaan daerah maupun swasta, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kami ingatkan sejak awal, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 disaat sekarang ini," kata anggota komisi IV DPRD Siak Syamsurizal alias Budi, Rabu (7/4/21).
Budi menjelaskan, THR tersebut merupakan hak karyawan dan diatur dalam undang-undang. "Untuk THR, itu ada undang-undang yang mengatur itu," katanya.
Budi mengatakan, jika ada nanti perusahan yang tidak mau membayar THR, silahkan lapor ke dinas terkait. "Ke kami juga dilaporkan, nanti akan kami tindak," jelasnya.
Ketua fraksi Demokrat itu juga mengatakan selain perusahan wajib membayar THR, perusahaan juga harus memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Terpenting kata Budi, di masa pandemi Covid-19 ini, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada karyawan. "Jangan sampai ada klaster-klaster di perusahaan tersebut," katanya. (Gs)
Komentar