KPK Sebut Niat Korupsi Tak Dapat Dicegah dengan Sistem Sebaik Apa Pun

Daftar Isi

    Foto: Deputi Pendidikan KPK Wawan Wardiana usai penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 30 Maret 2021. (VIVA/Adi Suparman)

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai modus suap bantuan sosial bagi warga terdampai pandemi COVID-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mudah dijiplak oleh para kepala daerah gubernur maupun bupati/wali kota.

    Saat penyuluhan antikorupsi bagi narapidana asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu, 30 Maret 2021, Deputi Pendidikan KPK Wawan Wardiana menjelaskan, lembaganya selama pandemi COVID-19 terus memberi penekanan kepada para kepala daerah untuk memperkuat integritas.

    Berkaca pada kasus suap bansos COVID-19 Juliari Batubara, menurut Wawan, tergantung pada niat awal kepala daerah. Menurutnya, sistem pengawasan anggaran maupun bantuan yang kini sudah canggih masih bisa dikelabui. Namun, sebaik apa pun sistem tak dapat mencegah tindakan korupsi kalau sedari awal sudah berniat korupsi.

    "Itu terkait dengan integritas: sistem sebagus apa pun, memang niatnya (korupsi); sudah integritasnya turun, kesempatan ada, ya, dicari. Sistem se-apa pun juga pasti seperti itu," katanya, dilansir LKC dari Viva.co id

    "Sudah diingatkan kepala daerah tahun lalu sejak pandemi—bukan berarti kita tidak melakukan sosialisasi. Pertemuan dengan kepala daerah kita ingatkan. Saya kasih sosialisasi belum tentu satu atau dua minggu berubah tapi harus terus menerus. Kita kaya dai: ngomong terus," ujarnya.

    Modus Juliari Batubara diawali dengan pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode. Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan proyek itu dengan penunjukan langsung para rekanan.

    Diduga disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW Rp10.000 per paket sembako, dari nilai Rp300.000 per paket bansos.

    Selanjutnya, NJS dan AW pada Mei –November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa pemasok sebagai rekanan di antaranya AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

    Penunjukan PT RPI diduga diketahui oleh Juliari dan dilakukan oleh AW. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima JPB sebesar Rp12 miliar, yang pembagiannya secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang kemudian dikelola oleh orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar kebutuhan pribadinya.

    Pada periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako berhasil mengumpulkan uang fee dari Oktober – Desember 2020 sebanyak Rp8,8 miliar yang juga diduga dipergunakan untuk keperluan JPB. Uang diduga diberikan oleh Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) kepada Adi Wahyono (AW), Matheus Joko Santoso (MJS), dan termasuk Juliari Batubara (JPB). Pemberian uangnya melalui MJS dan penyerahan dilakukan 5 Desember jam 02.00 di Jakarta.

    Uang itu sebelumnya telah disiapkan oleh AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop yang jumlahnya kurang lebih Rp14,5 miliar. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Sebut Niat Korupsi Tak Dapat Dicegah dengan Sistem Sebaik Apa Pun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar