Gubernur Riau Ingatkan PNS Jangan Melanggar Tilang ETLE

Daftar Isi


    Foto: Humas 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kapolri Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Riau, Selasa (23/3/2021)

    Di Provinsi Riau, tilang elektronik atau ETLE baru berlaku di Kota Pekanbaru. Saat ini sudah terdapat 4 kamera yang dipasang di ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

    Baca Juga: SK Pj Bupati Inhu Tinggal Teken Mendagri

    Untuk di Kota Pekanbaru, tilang ETLE telah dipasang di lampu merah Tugu Zapin, lampu merah Jalan Imam Munandar simpang Jalan Sudirman tepatnya di depan Alpha Hotel, lampu merah SKA dan Living World, dan lampu merah Tabek Gadang.

    Dengan diluncurkannya ETLE di Pekanbaru, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak melanggar lalulintas. 

    "Setelah diresmikan Kapolri, saya langsung WA Group Pemprov Riau agar tidak ada pegawai yang melanggar. Mana tau nanti pegawai Pemprov ada yang melanggar," tegas Gubri saat launching E-Channel di Bank Riau Kepri, Selasa (23/3/2021). 

    Karena itu, Gubri beharap sebelum tilang ETLE diberlakukan agar pihak Kepolisian dapat mensosialisasikan kepada masyarakat. 

    Baca Juga: Prospek Kerja Jurusan Sosiologi Agama

    "Karena menelfon di dalam mobil saat menyetir juga pelanggaran. Mana tau diantara pegawai Pemprov yang melanggar itu, tentu ini sangat memalukan," ujarnya. 

    Karena tilang ETLE baru berlaku di Kota Pekanbaru, Gubri berharap bupati/walikota di Riau dapat menerapkan tilang ETLE di kabupaten/kota masing-masing. 

    "Kami mengajak bupati/wali kota agar tilang ETLE ada di kabupaten/kota. Karena bagaimana pun kita ingin menyelamatkan rakyat kita terjadi kecelakaan. Dan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar kita selama berlalulintas tidak boleh melanggar hukum," katanya 

    Untuk diketahui, kerja tilang ETLE sendiri yaitu menangkap gambar para pengendara kendaraan. Berdasarkan rekaman gambar itu, petugas nanti akan menentukan jenis pelanggaran kendaraan.

    Selanjutnya petugas akan mengirimkan data pelanggaran beserta biaya denda pelanggar ke alamat pelanggar beserta hasil rekaman gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubernur Riau Ingatkan PNS Jangan Melanggar Tilang ETLE
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar