Pengawal Habib Rizieq yang Meninggal Dijerat Pasal Penganiayaan

Daftar Isi


    Foto: Habib Rizieq Shihab. (VIVA/Muhamad Solihin)
     


    Lancang Kuning – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan fakta baru terkait kasus penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab beberapa akhir tahun lalu.

    Dari hasil gelar perkara bersama dengan kejaksaan, ditetapkan keputusan jika keenam pengawal Habib Rizieq tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

    Diketahui, keenam laskar FPI tersebut sudah meninggal dan dikuburkan tak lama setelah kejadian berdarah itu.

    Baca Juga: Jenderal TNI Asli Cilincing, Kuasai Ilmu Silat Berusia 100 Tahun Lebih

    Dari keterangan Brigjen Andi Rian, kasus  ini diproses atas laporan penyidik Polda Metro Jaya berjumlah tiga orang Lpaoran ini dibuat pada Minggu lalu. Laporan ini disebut model tipe A.

    Laporan penyidk tersebut atas dugaan unlawful killing. Andi menjelaskan, “Kalau di-unlawful killing, itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru ditentukan naik sidik,” ujar Andi, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Sementara itu, untuk pasal yang dijerat yakni Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian. 


    Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. 

    Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda. Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

    Baca Juga: Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

    Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

    Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

    Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

    Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengawal Habib Rizieq yang Meninggal Dijerat Pasal Penganiayaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar