Pidana Pilkada, JPU Inhu Eksekusi Kadis dan Lima Kades

Daftar Isi

     

    Foto: Enam terpidana sebelum masuk ke rumah tahanan Rengat. 

    Lancang Kuning, INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (26/2) eksekusi lima kades dan satu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Indragiri Hulu terkait tindak pidana Pilkada 2020. 

    Hal tersebut berdasarkan dari petikan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang mana bahwa para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. 

    Pelanggaran itu diatur dalam Pasal 188 Undang- undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

    Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH membenarkan anggotanya lakukan eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

    " Sebelum eksekusi ini kita lakukan terlebih dahulu dilaksanakan agenda pemeriksaan kesehatan dan pembayaran denda masing masing terpidana sebelum terpidana dimasukan ke dalam Rutan Rengat di Pematang Reba," ucapnya. 

    Kata Yulianto Aribowo, bahwa masing-masing terpidana yang dieksekusi adalah Riswidiantoro Bin (Alm) Tambyan selaku Kepala Dinas PMD Inhu, Septian Eko Prastiyo (Kades Peladangan, Kecamatan Batang Peranap) dan Guspan Ardodi (Kades Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang).

    Selanjutnya, Said Usman (Kades Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya), Suherman (Kades Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku) serta Raziskhan (Kades Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim), ujarnya. 

    Bahwa berdasarkan putusan PT Pekanbaru, untuk terpidana Riswidiantoro dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000. (enam juta rupiah) subsidair satu bulan penjara. 

    Sedangkan untuk lima kades tersebut, divonis bersalah dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) subsidair satu bulan penjara.

    Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Pilkada Inhu ini melakukan banding atas putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (3/2).

    Dimana, JPU menuntut enam terdakwa lima bulan penjara dengan denda Rp 6juta subsider selama tiga bulan. Namun, majelis hakim vonis Kadis PMD Inhu dan lima kades selama satu bulan penjara dan denda jutaan rupiah. 

    Sebagai informasi ke enam terdakwa itu terbukti bersalah karena tidak netral dengan cara mendukung salah satu Paslon nomor urut dua yaitu Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rahmat. Bentuk dukungan itu sendiri disalurkan melalui sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pidana Pilkada, JPU Inhu Eksekusi Kadis dan Lima Kades
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar