10 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Mantan Wako Dumai

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang terkait dengan kasus suap mantan Walikota Dumai Zul AS.

    Pada pemeriksaan Rabu (24/2/2021) di Mapolda Riau Jalan Patimura, Pekanbaru, penyidik KPK memeriksa sebanyak 10 orang. Tujuh berasal dari swasta dan tiga dintaranya berasal dari PNS Pemko Dumai.

    "Ada 10 orang yang diperiksa terkait kasus ZAS," ujar Pelaksanaan Tugas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

    Disebutkan Ali, tiga saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Dumai, yakni Riski Kurniawan Tri Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja II, Fachruddimas Junsyahputera, dan Rido Satria.

    Sedankan tujuh saksi dari pihak swasta diantaranya Dedi Sakti alias Dedi Uban, Dedi Nofia, Jailani, dan Yulinas. "Ada juga saksi Renny Anggraini selaku Direktur PT Mitra Mulia Sentosa dan Syafrizal selaku Direktur Media Riau Pesisir," kata Ali seperti dilansir dari cakaplah.com.

    Selasa (23/2/2021), KPK telah memeriksa Marjoko Santoso, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali jadi saksi, dalam kapasitas selalu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai 2014 - 2017.

    KPK juga memeriksa Said Effendi SE selaku Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai 2017. Saat Kepala Bagian LPSE Sekretariat Daerah Kota Dumai ini juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi Zulkifli AS.

    Pemeriksaan juga dilakukan kepada 7 saksi lain. Mereka adalah Syaari yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Dumai, Eli Yati selaku wiraswasta, Busari Muslim selaku wiraswasta, Mimi Gusneti selaku ibu rumah tangga.

    Kemudian Ali Ibnu Amar, Halimatushakdiah dan Lili Syafitri. Ketiganya merupakan PNS di Pemko Dumai. "Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas tersangka ZAS," ucap Ali Fikri.

    Untuk diketahui, Zulkifli AS kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa (17/11/2020) tahun lalu dan penahanannya telah diperpanjang.

    Perkara yang menjerat Zulkifli AS ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

    Diketahui, Zulkilfli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

    Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

    Disebutkan pada Maret 2017, Zulkifli AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; Kemudian pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

    Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

    Di bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

    Zulkifli AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

    Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

    Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

    Atas perkara pertama, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 10 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Mantan Wako Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar