Pemerintah Kembali Anggarkan Santunan Bagi Pasien Meninggal Akibat Covid-19

Daftar Isi

    Foto: Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, T Zul Effendi

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, tahun ini kembali memberikan santunan bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut berupa uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris.

    Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, T Zul Effendi mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

    "Besaran santunan yang diberikan masih sama seperti tahun lalu yakni Rp 15 juta per jiwa. Nantinya, permohonan santunan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial," kata T Zul, Minggu (7/2/2021), dikutip dari mrdiacenterriau. 

    Santunan bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 tersebut diberikan berdasarkan surat edaran pihak Kemensos nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 pada tahun lalu. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia.

    "Surat edaran tersebut kemudian langsung kami teruskan ke dinas sosial kabupaten dan kota di Riau. Karena yang mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten kota," ucapnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemerintah Kembali Anggarkan Santunan Bagi Pasien Meninggal Akibat Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar