Buntut Pilkada Inhu, Kadis dan Kades Dituntut JPU 5 Bulan Penjara

Daftar Isi

    Foto: JPU Kejari Inhu pada saat memberikan copy an dokumen tuntutan kepada terdakwa


    Lancang Kuning, INHU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau menuntut Kepala Dinas PMD dan Lima Kades selama lima bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta rupiah subsider selama tiga bulan. 

    Dimana, dari pantauan media ini bahwa pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH, Febri Erdin Simamora SH diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri, Seni (1/2). 

    Hal tersebut akibat ulah tak netral pasca Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. 

    Sehingga, mereka dijerat pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.

    Adapun ke enam terdakwa itu diantaranya, Kadis PMD Riswidiantoro, dan 5 orang kades masing masing bernama Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan. 

    Sebagai informasi, ke enam terdakwa itu diduga terbukti mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Bentuk dukungan itu disalurkan mereka melalui sebuah grup whatsaap yang diberi nama 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa. (Dan/LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Buntut Pilkada Inhu, Kadis dan Kades Dituntut JPU 5 Bulan Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar