Minta Abu Janda Segera Diproses, PKB: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Daftar Isi

    Foto: Wakil Ketua MPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid. (VIVAnews/Lilis Khalisatusurur)

    Lancang Kuning – Apa yang dilakukan oleh pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, banyak mendapatkan reaksi beragam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid, yang menurut dia, pernyataan yang cenderung memicu perpecahan tidak tepat dilontarkan.

    Jazilul meminta aparat kepolisian mengusut dengan tegas apa yang dilakukan oleh Abu Janda, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Siapa pun, kata Jazilul, tidak boleh melakukan tindakan rasis ataupun ujaran kebencian.

    "Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Jazilul, kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Jazilul meminta agar para pihak tidak mudah terpancing dengan adanya upaya fitnah, berita bohong dan rasisme yang dilakukan sejumlah pihak. Jazilul mengatakan, Indonesia adalah negara majemuk yang berasaskan Pancasila, tidak boleh membeda-bedakan SARA.

    "Kami mengajak semua pihak agar berhati hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

    Ia berharap aparat keamanan dapat melakukan deteksi dini terkait adanya upaya yang memecah belah masyarakat Tanah Air. Siapa pun yang berusaha merusak persatuan harus ditindak secara tegas.

    "Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

    Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Minta Abu Janda Segera Diproses, PKB: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar