Mawar Dicekik dan Diperkosa, Polisi Inhu Amankan Pelaku

Daftar Isi

    Foto: Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang diringkus polisi

    Lancang Kuning, INHU - Seorang pelajar mengalami kekerasan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh pria bejat. Kasus ini terjadi di Desa Talang Tujuah Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

    Hal ini terungkap, ketika ibu korban melihat leher anak perempuannya dicekik oleh pelaku di dapur rumah korban, Minggu (17/1) sekira pukul 14:00 WIB. Melihat kejadian itu, ibu korban sontak marah kepada pelaku hingga pelaku pergi dari rumah tersebut. 

    Ketika ibu korban bertanya kepada Mawar (15) nama samaran, mengapa pelaku inisial  JPN (23) mencekik leher mu? tanya ibu korban. Lalu, korban menceritakan sejujurnya apa yang selama ini terjadi kepada dirinya.

    " Pelaku memaksa saya untuk berhubungan badan. Tapi saya menolak, hingga akhirnya pelaku marah serta mencekik leher saya," terang Mawar mengungkapkan kepada ibunya. 

    Selanjutnya, Mawar menceritakan semuanya apa yang terjadi selama ini yang dibuat oleh pria bejat itu. " Laki-laki bejat itu telah menodainya sejak bulan Desember 2020 lalu, dan terakhir berhubungan badan itu terjadi pada tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 14:00 WIB," terangnya. 

    Saat itu korban sedang mengerjakan tugas melalui Darring di atas bukit karena sinyal internet susah didapat. Lalu, pelaku datang menghampiri Mawar dan memaksa korban 
    untuk berhubungan badan. 

    Mawar mencoba lakukan perlawanan. Tetapi pelaku tetap ngotot memaksa dan mengancam membunuh korban. Karena lokasi itu cukup jauh dari keramaian dan takut dibunuh pelaku, Mawar pasrah hingga hubungan terlarang itu terjadi.

    " Pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya. Korban mendapatkan ancaman kembali untuk membunuh korban apabila menceritakan hal ini kepada orang lain," terangnya.

    " Perbuatan tersebut sudah empat kali dilakukan pelaku kepada korban sejak Desember 2020," tambahnya. 

    Setelah mendengan semua cerita Mawar. Ibu korban berang dan melaporkan pelaku ke Polsek Kelayang pada tanggal 21 Januari 2021 dengan nomor : LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang.

    Melalui PS Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, Senin (25/1) mengatakan bahwa setelah laporan resmi diterima personil unit Reskrim Polsek Kelayang lakukan penyelidikan serta memburu pelaku. 

    " Sekira pukul 22:00 WIB, pelaku berhasil diringkus polisi di Kecamatan Peranap dan langsung digelandang ke Polsek Kelayang," ujar Misran. 

    Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat  dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mawar Dicekik dan Diperkosa, Polisi Inhu Amankan Pelaku
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar