Daftar Isi
Foto: Kuasa Hukum Penggugat
Lancang Kuning, KAMPAR - Kepala Puskesmas Kecamatan Tapung Hilir 1 Mestina Zakir digugat oleh stafnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga karena persoalan tidak membayarkan apa yang menjadi hak stafnya.
Informasi ini didapat saat persidangan gugatan yang dilayangkan oleh staf nya Yasfinarti di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IIB, Jalan Soebrantas, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (20/01/2021) siang.
Persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Riska Widiana didampingi anggota Ferdi dan Ira Rosalin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penguggat yakni Said Ahmad Kosasi dan Ridwan Comeng dari Kantor Hukum SAK dan RC usai persidangan saat ditemui, menyampaikan bahwa sidang hari ini telah terungkap tentang pemindahan penggugat bertugas.
"Ternyata memang benar, pemindahan penggugat dari bertugas di Puskesmas Tapung Hilir 1 ke Dinas Kesehatan atas dasar surat dari pada Kepala Puskesmas itu tidak berdasar hukum karena terbukti dalam persidangan. Tidak ada satupun dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada penggugat, baik itu atas nama bupati maupun SK atas nama dinas Kesehatan," beber Ridwan Comeng.
Ridwan juga Ia menjelaskan terkait pemindahan penggugat ke dinas Kesehatan hanya berdasarkan surat perintah tugas yang dikembalikan ke dinas Kesehatan, dan itu sudah tidak terbantahkan serta diakui sendiri oleh kuasa hukum para tergugat.
"Terkait dengan sanksi dasar si tergugat memindahkan penggugat adalah karena dia menganggap tidak disiplin dan segala macamnya. Kemudian ditanya oleh hakim, adakah sanksi dalam bentuk surat, ternyata juga tidak ada, baik itu dari kepala kepegawaian, baik itu dari dinas Kesehatan atau dari bupati tidak ada dalam bentuk surat, yang sudah terbantahkan dan juga diakui sendiri oleh para tergugat, bahwa tidak ada surat dalam bentuk apapun sanksi dalam surat," paparnya.
Menurut Ridwan Comeng, bahwa poin ketiga yang tak terbantahkan adalah ternyata yang menjadi dasar untuk memberikan pemindahan tergugat dari dinas, dari Puskesmas Tapung Hilir 1 ke Tapung Hilir 2.
"Karena penggugat dianggap tidak disiplin, serta dianggap tidak hadir pada waktu, semuanya terbantahkan dari bukti yang kita berikan tadi," sebut Ridwan dengan tegas.
Ditegaskan Ridwan, didalam fakta persidangan, terbantahkan eksepsi tergugat 1, Martina Zakir, yang mengatakan bahwa penggugat bukan lagi pegawai di Tapung Hilir 1.
Sementara fakta dari persidangan terungkap bukti dari tergugat yang mengatakan, tergugat sering datang terlambat. Padahal bukti tergugat yang dihadirkan mengatakan penggugat masih pegawai Puskesmas Tapung Hilir 1.
Selanjutnya, Ridwan Comeng membeberkan, dengan SK yang telah diterima oleh penggugat, sehingga penggugat tidak menerima hak-haknya sebagai ASN Puskesmas Tapung Hilir 1 berupa Jasa Pelayanan (Jaspel), Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh tergugat Mastina Zakir," jelasnyam
Diungkapkannya, ternyata dalam bukti itu penggugat hadir selalu. Ada surat pernyataan dari para pegawai yang hadir, dari yang ada di Puskesmas mengatakan penggugat hadir justru Kepala Puskesmas yang tidak ada, yang datang terlambat, jam 9 baru masuk. Justru faktanya berbalik yang melakukan pelanggaran tergugat.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan poin keempat, terkait dengan hak mereka pun berjalan tidak membantah bahwa dari Surat yang dikeluarkan oleh pimpinan tergugat tentang mutasi tadi, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tanggal 20 Mei 2020 mutasi dari Tapung Hilir 1 ke Tapung Hilir 2 yang diterima penggugat bulan Juli 2020.
"Kesimpulan dalam perkara ini bahwa emang apa yang menjadi dasar pembuatan kami sudah bisa dibuktikan dari sidang saksi tadi," pungkasnya.
Komentar