Pidana Pengelolan Sampah, Polisi Masih Simpan Nama Tersangka

Daftar Isi

    Kapolda Riau Irjen Agung bersihkan sampah di Pasar Kodim.(ft:roc)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Hingga saat ini, pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih belum mau mengumumkan nama tersangka dugaan pidana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Meski, telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

    "Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

    Pada Senin (18/1/2021) ini polisi juga memeriksa enam orang saksi yang berasal dari pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

    "Ada 7 orang dari DLHK (Kota Pekanbaru)," ungkapnya seperti dilansir dari Cakaplah.

    Persoalan penumpuakan sampah di Kota Pekanbaru terjadi sejak awal 2021 lalu. Hampir semua sudut jalan terdapat tumpukan sampah dan tidak diangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru. Timpukan sampah itu sampai berulat dan mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

    Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan ahli. Disinggung soal calon tersangka, Teddy berjanji akan mengumumkannya

    Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

    "Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pidana Pengelolan Sampah, Polisi Masih Simpan Nama Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait