Pilkada Inhu: 5 Kades di Inhu dan Satu Oknum Kepala Dinas Ditetapkan Tersangka

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi tersangka. (Pelopor9.com)

    Lancang Kuning, INHU - Lima Kepala Desa dan satu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Indragiri hulu. Hal ini berkaitan tentang perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember lalu.

    Ke enam tersangka dijerat karena tidak netral pada saat proses pemilu berlangsung sehingga menguntungkan salah satu Paslon. 

    Mereka berinisial R (46), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD), Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan, ucap Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Komang Aswatama kepada awak media pada Selasa (12/1). 

    "Keenam tersangka tadi ditetapkan menjadi tersangka dengan enam berkas terpisah, usai kita melakukan gelar perkara pada Minggu (10/1) lalu, dalam waktu dekat  ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negri Inhu," ujarnya.


    Selanjutnya, tersangka dikenakan penyidik UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.

    "Enam tersangka tidak kita tahan. Karena penyidik menilai semuanya koperatif serta tidak melarikan diri dan tidak menhilangkan barang bukti," tutupnya. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pilkada Inhu: 5 Kades di Inhu dan Satu Oknum Kepala Dinas Ditetapkan Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar