Kejati Riau Kejar Target Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska

Daftar Isi

    LANCANGKUNINGCOMPEKANBARU-Menuntaskan perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau terus kejar target mematangkan penyelidikan dugaan korupsi tahun 2019 sebesar Rp42 miliar tersebut.

    Sejauh ini, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau telah menyusun laporan dugaan penyimpangan di Universitas kebanggaan Provinsi Riau ini. Laporannya bahkan telah diserahkan kepada Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau.
     
    "Laporan sudah disusun, dan sudah diserahkan ke Pidsus. Jadi, tunggu saja tanggal mainnya," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (8/1/2021).

    Dikatakan Raharjo, dalam laporan ini ditemukan indikasi pidana dan pelanggaran undang-undang yang berlaku di dalam penggunaan anggaran tahun 2019 di UIN Suska Riau ini.

    Saat disinggung pasal berapa yang ada dalam indikasi pelanggaran pidana ini, Raharjo mengatakan yang berwenang did alam ini adalah penyidik pidana khusus.

    "Kita (Intelijen) tidak bisa menentukan, kira-kira ini memenuhi pasal sekian, pasal sekian yang jelas kami sudah menemukan indikasinya seperti itu (ada dugaan pelanggaran perundang-undangan," sebut Raharjo seperti dikutip dari Cakaplah.

    Dalam proses penyelidikan di Bagian Intelijen, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, Hanifah selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

    Selanjutnya Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

    Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

    Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

    Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

    Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

    Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

    Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

    Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejati Riau Kejar Target Pengungkapan Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar