Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,SIAK-Setelah proses pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Siak langsung menahan Direktur Perusahaan Perkebunan Sawit PT PT Duta Swakarya Indah (DSI), Musni. Musni ditahan karena kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Siak.
"Ya, tadi sudah kita terima berkas tahap II, barang bukti dan tersangka. Tersangka perorangan yakni Misno kita tahan dan titipkan di Polsek Koto Gasib," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siak, Rian Destami,
Rian menjelaskan, dalam perkara ini ada dua tersangka, yakni korporasi yang diwakili Direktur Utama PT DSI. Kedua perorangan Misno yang dalam struktur perusahaan itu juga menjabat sebagai direktur.
"Kalau korporasi kan tidak mungkin ditahan. Kalau perorangan ya ditahan dulu untuk proses lebih lanjut, supaya proses yang kita laksanakan berjalan dengan lancar," sebut dia.
Rian menuturkan ada pihak tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan. Namun pihaknya menolak permohonan itu demi kelancaran pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kasus Karhutla di lahan konsesi PT DSI itu terbakar lebih kurang 8 Hektare. Kejadian kebakaran itu sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari 2020. Pada kejadian 27 Januari 2020, lahan tersebut terbakar seluas 6 Ha dan 4 Februari 2020 hanya 2 Ha.
Untuk memadamkan api di lahan kebun sawit yang terbakar itu, tim gabungan pemadam Karhutla menurunkan beragam peralatan. Seperti mesin pompa ministriker sebanyak 2 unit milik PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra Agro Lestari.(rie/ant)







Komentar