Jabatan Plh Sekda Riau Berakhir 15 Januari, Pemprov Akan Tunjuk Pj Sekda

Daftar Isi

     Foto: Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan

    Lancang Kuning PEKANBARU - Jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda Riau Masrul Kasmy akan berakhir pada 15 Januari mendatang. Agar tidak terjadi kekosongan posisi Sekda, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penunjukan Penjabat (Pj) Sekda.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jabatan Plh Sekda hanya berlaku selama 15 hari. Setelah itu, Pemprov Riau harus melakukan penunjukan Pj Sekda Riau.

    "Batas masa jabatan Plh Sekda itu hanya sampai 15 hari kerja, jadi sudah akan berakhir 15 Januari besok," kata Ikhwan, Rabu (6/1/2021).

    Lebih lanjut dikatakannya, sembari menunggu waktu hingga batas akhir jabatan Plh Sekda tersebut, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait penunjukan Pj Sekda Riau. 

    "Kami saat ini masih menunggu petunjuk dari Mendagri untuk kapan bisa melakukan penunjukan Pj Sekda Riau," sebutnya.

    Untuk siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Sekda Riau, menurut Ikhwan hal tersebut menjadi kewenangan Gubernur Riau. Namun yang akan ditunjuk menjadi Pj Sekda Riau berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau.

    "Kalau untuk siapa yang ditunjuk, itu menjadi kewenangan Gubernur Riau. Tapi yang pas berasal dari salah satu pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah provinsi Riau," ujar. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jabatan Plh Sekda Riau Berakhir 15 Januari, Pemprov Akan Tunjuk Pj Sekda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar