Permohonan Penangguhan Yan Prana, Aspidsus Kejati Riau : Secepatnya Kita Proses

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Permohonan penangguhan penahanan Yan Prana sudah diterima jaksa penyidik dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pengacara tersangka pada Senin (28/12/2020). Permohonan itu sedang ditelaah.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah menerima permohonan itu atau tidak. Namun, ia menegaskan akan secepatnya memberikan kepastian. "Secepatnya," ucap Hilman, Selasa (29/12/2020) seperti dikutip dari cakaplah.com

    Ketika kasus korupsi terjadi, Yan Prana menjabat

     

    sebagai Kepala Bappeda Siak. Selama proses penanganan kasus, ia sudah empat kali diperiksa di Kejati Riau.

    Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,8 miliar itu.

    Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.

    Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.

    Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

    "Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

    Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Permohonan Penangguhan Yan Prana, Aspidsus Kejati Riau : Secepatnya Kita Proses
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar