Pesta Malam Tahun Baru di Pekanbaru akan Dibubarkan

Daftar Isi

    Foto: Plt Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Personil Satpol PP akan dikerahkan untuk membubarkan warga Pekanbaru yang nekat menggelar acara tahun baru di malam penghujung tahun 2020 mendatang.

    "Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan," kata Plt Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (29/12/2020), dikutip dari mediacenterriau. 

    Burhan mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman dimasa pandemi. Sementara kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan, diminta beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

    Berdasarkan Surat Edaran itu, disebutkan tentang pelarangan perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan tahun baru.

    "Mari kita jaga diri kita, keluarga dan lingkungan kita, dirumah saja dan berdoa. Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran walikota Pekanbaru dengan baik, demi mencegah penularan Covid-19," paparnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pesta Malam Tahun Baru di Pekanbaru akan Dibubarkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar