Papua New Guinea Larang Facebook Selama Sebulan

Daftar Isi

    
    

    LancangKuning.com – Papua New Guine akan melarang Facebook selama sebulan dalam sebuah langkah yang bisa dikatakan untuk membasmi "pengguna palsu" dari jaringan sosial.

    Dilansir dari bbc.com, Menteri komunikasi Sam Basil mengatakan pengguna yang memposting pornografi dan informasi palsu akan diidentifikasi.

    Facebook telah menghadapi pengawasan setelah skandal Cambridge Analytica dan telah dikritik atas cara itu telah mencoba untuk menangani berita palsu.

    Negara Papua New Guinea terbukti proaktif mengatur layanan online walaupun hanya sekitar 10% warganya yang memiliki akses internet.

    Pemerintah bertujuan untuk menggunakan larangan berbulan-bulan untuk menganalisis bagaimana Facebook digunakan dan mengadili mereka yang melanggar undang-undang kejahatan cyber negara 2016.

    Mr Basil mengatakan kepada negara Post-Courier: "Waktu akan memungkinkan informasi untuk dikumpulkan untuk mengidentifikasi pengguna yang bersembunyi di balik akun palsu, pengguna yang memposting informasi palsu dan menyesatkan, serta pengguna yang mengunggah gambar porno."

    Munculnya apa yang disebut "berita palsu" telah menjadi masalah besar bagi perusahaan teknologi global. Mereka dikritik karena tidak memperingatkan pengguna ketika informasi bisa salah atau menyesatkan.

    "Kami juga dapat melihat kemungkinan membuat situs jejaring sosial baru untuk warga PNG untuk digunakan dengan profil asli juga," kata Mr Basil.

    Dia juga mengatakan untuk membuat situs yang lebih kondusif dengan memanfaatkan serta mengumpulkan pengembang aplikasi lokal saja untuk Papua New Guinea agar bisa berkomunikasi di dalam negeri dan luar negeri.(UT)

     

    Sumber: bbc.com

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Papua New Guinea Larang Facebook Selama Sebulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar