Pemerintah Pusat Siap Bantu Daerah di Riau Yang Belum Miliki Perda RTRW

Daftar Isi

    Foto: Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN siap membantu daerah di Riau yang hingga saat ini belum memiliki Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota di Riau, baru lima daerah yang memiliki perda RTRW.

    Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tujuh kabupaten kota tersebut yakni kota

    Pekanbaru, kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

    "Di Riau ini masih ada tujuh daerah yang belum memiliki Perda RTRW. Kami pemerintah pusat siap membantu pemerintah daerah," katanya pada kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja sektor penataan ruang, pertanahan, proyek strategis nasional dan informasi geospasial di hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (10/12/2020), dikutip dari mediacenterriau. 

    Pihaknya selaku pemerintah pusat, mengaku siap untuk membantu bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perda RTRW tersebut. Bantuan tersebut berupa memfasilitasi  pembahasan bersama lintas sektor terkait, seperti dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sektor terkait lainnya.

    "Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan lebih mudah lagi karena semuanya sudah terintegrasi. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perda RTRW nya," sebutnya.

    Pada kegiatan serap aspirasi tersebut, dari pemerintah provinsi Riau dihadiri langsung oleh Asisten II sekretariat daerah provinsi Riau, Evarefita. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemerintah Pusat Siap Bantu Daerah di Riau Yang Belum Miliki Perda RTRW
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar