Hakim Agung MA Dudu Duswara Meninggal Usai Positif Corona

Daftar Isi

    Foto: Hakim Agung Dudu Duswara meninggal dunia usai positif virus corona. (Istockphoto/PeopleImages)

    Lancang Kuning, JAKARTA - Hakim Agung, Dudu Duswara meninggal dunia usai dinyatakan terinfeksi virus corona (Covid-19). Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.

    "Benar," kata Andi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (10/12). 

    Andi menuturkan Dudu Duswara Machmudin meninggal pada Kamis (10/12) sekitar pukul 18.32 WIB di Rumah Sakit Sentosa Asih Bandung. Dudu dikabarkan sempat tidak sadarkan diri ketika masuk IGD.

    "Ya, di RS Sentosa Bandung," kata Andi, dilansir LKC dari CNN Indonesia.com

    Dudu menamatkan SI jurusan hukum keperdataan Universitas Langlangbuana. Ia menyelesaikan S3 di Universitas Parahyangan. Dudu diangkat sebagai hakim ad hoctindak pidana korupsi untuk pengadilan tindak pidana korupsi pada 2004 silam.

    Dudu dilantik sebagai hakim agung MA pada 2011. Ia dikenal sebagai satu dari tiga perintis hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi. Pada tahun 2020, Dudu dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung.

    Sebelum ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah juga meninggal dunia pada Sabtu (31/10) pukul 01.45 WIB, setelah dirawat selama sepekan terakhir di rumah sakit di Surabaya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim Agung MA Dudu Duswara Meninggal Usai Positif Corona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar