Polda Metro: Senpi yang Digunakan Laskar FPI Jenis Rakitan

Daftar Isi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus

    Lancang Kuning – Polda Metro Jaya menyebut senjata api atau senpi yang dipakai laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merupakan senjata api rakitan.

    "Senjata api rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kita lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Desember 2020.

    Kata dia, senpi itu menggunakan peluru tajam berkaliber 9 mm. Yusri menambahkan, nantinya juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti senpi rakitan tersebut.

    Dia menambahkan, pihaknya akan mengungkap hasil investigasi terkait barang bukti senpi rakitan tersebut apabila telah rampung. "(Peluru tajam) 9 mm," katanya, seperti dilansir Viva. 

    Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin dini hari, 7 Desember 2020. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian itu, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.

    Dalam penyerangan ini, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Anggota polisi menembak penyerang hingga membuat enam pelaku meninggal dunia. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Metro: Senpi yang Digunakan Laskar FPI Jenis Rakitan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar