Daftar Isi
Foto: Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Instagram @ustadzmaaher_real)
Lancang Kuning – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan meminta keterangan ahli sebagai saksi untuk kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
Baca juga: Hadapi Bonus Demografi, Alfedri-Husni Siapkan Anak Muda Siak yang Berkualitas
“Untuk ahli ke depannya akan dijadwalkan, mulai ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Karena itu salah satu kelengkapan kalau bicara masalah ujaran kebencian,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 4 Desember 2020.
Kemudian, Awi mengatakan sudah ada dua orang juga yang telah dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Namun, ia tidak menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa itu.
Baca juga: KPK Ungkap Fakta-fakta Korupsi Pengadaan Pesawat dan Mesin Garuda
“Kalau tidak salah ada dua yang sudah diperiksa, tapi tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id
Sementara, Awi mengatakan untuk Ustaz Maaher sendiri telah dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. “Sudah tersangka, dilakukan penahanan,” jelas dia.
Baca juga: Tiga Tugas Khusus Walikota Pekanbaru untuk Sekdako Definitif
Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara Kuasa Hukum Soni Eranata Djudju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” kata Djudju.
Menurut dia, kliennya Ustaz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya. (LK)
Komentar