KPK Ungkap Fakta-fakta Korupsi Pengadaan Pesawat dan Mesin Garuda

Daftar Isi


    Foto: Gedung KPK


    Lancang Kuning, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia Tbk.

    Direktur Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, sejak 1 Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
     

    Baca juga: Tiga Tugas Khusus Walikota Pekanbaru untuk Sekdako Definitif

    Mereka, di antaranya, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk periode 2005 – 2014, Emirsyah Satar (ESA), dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo (SS).  “Keduanya telah divonis bersalah majelis hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum Kasasi,” kata Karyoto di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat 4 Desember 2020.

    Baca juga: Hj Novilia Kembali Raih Prestasi Membanggakan

    Kemudian, KPK menetapkan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia Tbk 2007-2012 yaitu HDS (Hadinoto Soedigno) yang kini sudah ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.

    Baca juga: Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti pada Orde BaruGatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti pada Orde Baru

    Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka HDS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan di kirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.


    “Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang, baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura,” kata Karyot, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dalam melakukan penyidikan perkara pokok, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS kepada ESA dan HDS tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak terkait proyek-proyek yang dilakukan oleh Garuda.

    Fakta-fakta

    Berikut fakta-fakta yang ditemukan oleh KPK, yaitu untuk program peremajaan pesawat, ESA melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni: kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce.

    Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

    Menurut Karyoto, selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

    “Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda IndonesiaTbk dan empat pabrikan tersebut,” kata Karyoto.

    SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA dan HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia Tbk 2007-2012), sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

    Rincian pemberian SS kepada ESA dan HDS adalah sebagai berikut: untuk ESA, SS diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura, dan untuk HDS, SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HS di Singapura.

    PT. Garuda IndonesiaTbk adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya, para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri. “Kami harap tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

    Dalam penanganan kasus ini, selain bekerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerja sama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura, SFO Inggris dan PNF Prancis.

    Tentunya, KPK mengucapkan terima kasih kepada otoritas penegak hukum di Singapura dan Inggris atas seluruh bantuan yang telah diberikan baik sejak awal dilakukannya penyidikan bersama maupun penyerahan alat bukti melalui jalur mutual legal assistance.

    Selanjutnya, KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan supaya semua pihak yang terlibat dalam perkara ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Ungkap Fakta-fakta Korupsi Pengadaan Pesawat dan Mesin Garuda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar