Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi, Ini Respon Wagub

Daftar Isi


    Foto: Anies Baswedan. 

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Polisi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, perihal adanya kegiatan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sendiri masih belum mengetahui secara detail rekannya itu akan dipanggil polisi. "Nanti saya tanya ya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020, besok. Pemanggilannya untuk klarifikasi terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

    Baca juga: Sinergi OJK Sumbar dan DD Singgalang Salurkan Bantuan Rp 150 Juta untuk Panti Al-Falah

    "Kami klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Baca juga: TKW Dikabarkan Lumpuh Usai Disuntik Vaksin, Ini Respons Satgas COVID-19

    Surat panggilan itu bernomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies direncanakan dipanggil pada pukul 10.00 WIB. Selain Anies, nampaknya ada beberapa pihak lain yang akan diklarifikasi. Tapi, dia tidak merinci siapa saja pihak yang diklarifikasi selain Anies.

    "Waduh, banyak ada beberapa sih," katanya.

    Baca juga: Polisi Panggil Habib Rizieq, Dugaan Langgar Protokol Kesehatan

    Pada 14 November 2020, Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Pada malam harinya, digelar juga kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam acara itu dihadiri banyak orang dan hal ini sudah melanggar protokol kesehatan COVID-19. 

    Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020. 

    Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

    Sementara itu, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

    "Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anies Baswedan Akan Diperiksa Polisi, Ini Respon Wagub
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar