Tim Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tiga Orang Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga orang yang terlibat di dalam perdagangan organ satwa yang dilindungi.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, ketiga tersangka berinisial YP (52), YS (52) dan WG (68). YP merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi.

    Dalam aksinya, ketiga tersangka punya peran berbeda. "YP berperan sebagai pemilik (organ satwa dilindungi), YP sebagai perantara dan WG sebagai calon pembeli," ujar Andri, Kamis (12/11/2020) seperti dilansir dari Cakaplah.

    Andi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, tepatnya di salah satu bengkel motor di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Sebelum diringkus, aparat dari Ditreskrimsus Polda Riau membuntuti tersangka. Diketahui dua hari sebelum transaksi, WG selaku calon pembeli sudah berada di rumah pemilik, YP.

    "Kami sudah melakukan monitoring sejak beberapa bulan lalu. Sehari sebelum transaksi, polisi akhirnya mendapat kepastian akan kegiatan ilegal tersebut.

    Tersangka menyepakati transaksi dilakukan pada 11 November, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. "Saat mereka melakukan transaksi, kita melakukan penangkapan," kata Andri.

    Tim Ditreskrimsus melakukan penggeledahan badan dan mobil Toyota Avanza warga hitam dengan nomor polisi BA 1486 BM yang ditumpangi para tersangka. Ditemukan dua buah gading sepanjang 80 cm dalam sebuah karung goni, dan STNK.

    Dari pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka, diketahui kalau gading gajah dibawa dari Provinsi Jambi dan akan dijual pada warga Pekanbaru. Sebelum dijual, gading diendapkan oleh pemiliknya di Kuansing.

    Jika dilihat dari tekstur gading gajah kata Andri, kemungkinan usianya juga sudah lama. Apalagi gading ini juga sudah diberi ukiran dengan gambar tertentu. "Kami libatkan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk penelitian," kata Andri.

    Pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu merupakan yang pertama dilakukan. Namun, polisi tidak bisa percaya begitu saja dan masih melakukan pendalaman.

    "Kemungkinan-kemungkinan mereka sudah bermain lama itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta," tutur Andri.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Dimana dibunyikan dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf d "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia“.

    Lalu Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tim Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Tiga Orang Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar