Daftar Isi
Lancang Kuning - Pemerintah resmi meluncurkan pedoman yang akan menjadi acuan bagi rumah sakit untuk mengimplementasikan layanannya pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam menjalani pandemi Covid-19.
Petunjuk teknis yang diberi nama Pedoman Teknis Pelayanan Rumah Sakit pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut resmi diterbitkan pada Senin (9/11/2020).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir berharap pedoman tersebut dapat menjadi petunjuk teknis rumah sakit agar pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dapat meminimalisasi rantai penularan Covid-19, khususnya di rumah sakit.
"Panduan yang seragam ini diharapkan akan memudahkan pengelola dan pengunjung rumah sakit dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru selama berada di RS. Selain memberikan manfaat, semoga juga meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru," katanya dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Selasa (10/11).
Abdul melanjutkan, sasaran dari panduan teknis layanan rumah sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru adalah semua rumah sakit milik pemerintah pusat, rumah sakit milik pemerintah daerah dan rumah sakit swasta, serta stakeholder layanan rumah sakit.
Ruang lingkup dari panduan praktis tersebut mencakup pengaturan alur layanan, pembagian zona risiko penularan Covid-19, penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dalam masa adaptasi kebiasaan baru, pengembangan sistem inovasi pelayanan kesehatan, dan penguatan rujukan di masa adaptasi kebiasaan baru.
Pemberi layanan kesehatan diharapkan dapat memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar protokol kesehatan nasional.
Kemudian, pasien, petugas dan pengunjung yang membutuhkan layanan dan kepentingan lainnya di rumah sakit agar dapat mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di rumah sakit untuk meminimalisasi terpapar Covid-19.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Rogayah menambahkan, di masa adaptasi kebiasaan baru ini, rumah sakit harus mulai memikirkan langkah-langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien Covid-19 dan di saat bersamaan juga dapat memberikan pelayanan kepada pasien non-Covid-19.
Tentunya hal itu harus dengan menekan risiko penularan seminimal mungkin melalui penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
Oleh karena itu, lanjutnya, pedoman teknis disusun sebagai upaya untuk menetapkan acuan bagi pemilik dan pengelola rumah sakit dalam menyesuaikan kembali layanan rumah sakit pada masa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.
"Kami menyadari bahwa pedoman masih terus berkembang dan disempurnakan mengikuti perkembangan penyakit Covid-19. Oleh karena itu diharapkan masukan untuk penyempurnaan terkait perkembangan penyakit dan teknologi serta hal-hal lain," katanya.
Komentar