Daftar Isi
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. (Viva)
Lancang Kuning, JAKARTA - Sebanyak 67 kepala daerah dapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak kepada wartawan, Minggu 1 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id
Teguran menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Tumpak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020. Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Tumpak menambahkan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
"Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri," katanya.
Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
Gubernur Jambi
Gubernur Jawa Timur
Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Lampung
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Sulawesi Barat
Gubernur Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Utara
Bupati Asahan
Bupati Asmat
Bupati Bandung
Bupati Banggai
Bupati Banjar
Bupati Boven Digul
Bupati Bulukumba
Bupati Buton Utara
Bupati Cianjur
Bupati Dompu
Bupati Gowa
Bupati Halmahera Timur
Bupati Indragiri Hulu
Bupati Jember
Bupati Kepulauan Meranti
Bupati Kepulauan Selayar
Bupati Konawe
Bupati Konawe Utara
Bupati Kuantan Singingi
Bupati Limapuluh
Bupati Lingga
Bupati Lombok Utara
Bupati Majene
Bupati Mamberamo Raya
Bupati Maros
Bupati Merauke
Bupati Mojokerto
Bupati Muaro Jambi
Bupati Muna
Bupati Muna Barat
Bupati Nias Selatan
Bupati Pandeglang
Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Bupati Pasangkayu
Bupati Pelalawan
Bupati Pesisir Barat
Bupati Sidoarjo
Bupati Sijunjung
Bupati Simalungun
Bupati Solok
Bupati Sukabumi
Bupati Sumba Timur
Bupati Supiori
Bupati Tana Toraja
Bupati Tasikmalaya
Bupati Tojo Una-una
Bupati Toli-toli
Bupati Wakatobi
Wali Kota Batam
Wali Kota Binjai
Wali Kota Bontang
Wali Kota Makassar
Wali Kota Mataram
Wali Kota Pariaman
Wali Kota Samarinda
Wali Kota Solok
Wali Kota Surabaya. (LK)
Komentar