67 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri

Daftar Isi

    Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. (Viva) 

    Lancang Kuning, JAKARTA - Sebanyak 67 kepala daerah dapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

    Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak kepada wartawan, Minggu 1 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Teguran menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Tumpak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020. Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

    Tumpak menambahkan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

    "Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri," katanya.

    Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

    Gubernur Jambi
    Gubernur Jawa Timur
    Gubernur Kepulauan Riau
    Gubernur Lampung
    Gubernur Nusa Tenggara Barat
    Gubernur Sulawesi Barat
    Gubernur Sulawesi Selatan
    Gubernur Sulawesi Tengah
    Gubernur Sulawesi Tenggara
    Gubernur Sulawesi Utara
    Bupati Asahan
    Bupati Asmat
    Bupati Bandung
    Bupati Banggai
    Bupati Banjar
    Bupati Boven Digul
    Bupati Bulukumba
    Bupati Buton Utara
    Bupati Cianjur
    Bupati Dompu
    Bupati Gowa
    Bupati Halmahera Timur
    Bupati Indragiri Hulu
    Bupati Jember
    Bupati Kepulauan Meranti
    Bupati Kepulauan Selayar
    Bupati Konawe
    Bupati Konawe Utara
    Bupati Kuantan Singingi
    Bupati Limapuluh
    Bupati Lingga
    Bupati Lombok Utara
    Bupati Majene
    Bupati Mamberamo Raya
    Bupati Maros
    Bupati Merauke
    Bupati Mojokerto
    Bupati Muaro Jambi
    Bupati Muna
    Bupati Muna Barat
    Bupati Nias Selatan
    Bupati Pandeglang
    Bupati Pangkajene dan Kepulauan
    Bupati Pasangkayu
    Bupati Pelalawan
    Bupati Pesisir Barat
    Bupati Sidoarjo
    Bupati Sijunjung
    Bupati Simalungun
    Bupati Solok
    Bupati Sukabumi
    Bupati Sumba Timur
    Bupati Supiori
    Bupati Tana Toraja
    Bupati Tasikmalaya
    Bupati Tojo Una-una
    Bupati Toli-toli
    Bupati Wakatobi
    Wali Kota Batam
    Wali Kota Binjai
    Wali Kota Bontang
    Wali Kota Makassar
    Wali Kota Mataram
    Wali Kota Pariaman
    Wali Kota Samarinda
    Wali Kota Solok
    Wali Kota Surabaya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 67 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar