Daftar Isi
Foto: Ilustrasi UU Omnibus Law
Lancang Kuning, JAKARTA -- Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah tersebut dari pemerintah. Waketum MUI Muhyiddin Junaidi menerimanya pada 18 Oktober lalu.
Selain jumlah halaman yang bertambah 375, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Berikut bunyi Pasal 46 yang hilang.
Pasal 46
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
CNNIndonesia.com juga menemukan perbedaan penempatan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
Dalam naskah versi 812 halaman, ketentuan itu diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII.
Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.
Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII.
Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII.
Diketahui, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mengalami enam kali perubahan jumlah halaman. Mulanya ada versi 1.208 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian ada versi 905 halaman saat dibacakan di Sidang Paripurna DPR 5 Oktober.
Lalu muncul kembali versi baru, yakni 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah pada 14 Oktober, Omnibus Law UU Cipta Kerja memiliki 812 halaman. Kala itu, DPR menyatakan naskah sudah final.
Akan tetapi, kini naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman. Naskah terbaru dari pemerintah itu sudah diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah. Pihak MUI mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru, yakni 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kementerian Sekretaris Negara untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun belum ada respons.
Sekretaris Negara Pratikno tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon. Sementara Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama juga tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan CNNIndonesia.com
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengamini ada perubahan dalam naskah usai dipegang oleh pemerintah. Perubahan dilakukan demi menyesuaikan penulisan dengan format lembaran negara sebelum diundangkan.
"Yang berubah disesuaikan dengan lembar negara yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. Mengalami perubahan redaksional dari istilah yang lazim digunakan DPR peraturan perundangan menjadi peraturan perundang undangan," ujar Willy saat dikonfirmasi melalui telepon. (LK)
Artikel ini sudah ditayangkan CNN Indonesia.com Naskah Omnibus Law Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat Hilang
Komentar