Daftar Isi
Foto: Ikatan mahasiswa kecamatan tambang melakukan audiensi ke kantor Direksi PTPN V Pusat
Lancang Kuning, PEKANBARU - Ikatan mahasiswa kecamatan tambang melakukan audiensi ke kantor Direksi PTPN V Pusat Jalan Rambutan Pekanbaru untuk ke dua kalinya Pasca aksi di PTPN V sei pagar beberapa hari yang lalu.
Pihak PTPN V Pusat mengatakan bahwa mereka tidak mempedulikan Pendidikan Kecamatan Tambang mereka hanya memiliki program untuk provinsi Riau, Melihat Statement yang di keluar oleh Pihak PTPN V Pusat Andre Gunawan selaku kordinator Advokasi IMKT mengatakan bahwa Telah terjadi pelanggaran Undang-Undang dan Perda.
Didalam Perda disebutkan bahwasanya perusahaan harus memperhatikan mempedulikan lingkungan sekitar terutama masyarakat lokal, dijelaskan di Perda No 6 Tahun 2012 Pasal 11,Pasal 12 dan Pasal 7 Ayat 2, PTPN V selalu menantang mahasiswa jika mahasiswa mau melakukan aksi.
"Kami selaku Mahasiswa siap melakukan aksi Demontrasi jika dalam dalam waktu dekat pihak PTPN V tidak memperdulikan, memperhatikan, mengabulkan permintaan Mahasiswa Kecamatan Tambang," tegas dia.
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang telah melakukan Audiensi sebanyak 3 kali dengan pihak dari PTPN V, seharusnya PTPN V harus taat UU dan Perda sehingga kehadiran BUMN di tengah tengah Masyarakat Tambang dapat di rasakan manfaatnya. (LK/Rls)
Penulis: Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang
Komentar