7,79 Gram Sabu Diamankan Polres Siak Dari Pria Ini

Daftar Isi

    Keterangan foto: Tersangka JK (33). (Humas Polres Siak for Lancangkuning.com)

    SIAK,Lancangkuning.com - Personel Satres Narkoba Polres Siak meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Perawang-Pekanbaru Km.11 Gg.Nasional Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    "Pengedar narkoba yang diciduk itu yakni JK (33) warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui PS.Paursubbag Humas Bripka Dedek Prayoga, Senin (19/10/20).

    Ia menjelaskan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa 56 bungkus plastik berisi 7,79 gram sabu-sabu, dan 2 unit telepon genggam.

    Penangkapan terhadap tersangka Jumat (16/10/2020) Malam. Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Lintas Perawang-Pekanbaru Km.11 Gg.Nasional Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    "Selanjutnya tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba Sdr.JK ," ujarnya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti sabu-sabu diboyong ke Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual.

    "Satuan Reserse Narkoba Polres Siak masih menyelidiki dari mana JK mendapatkan narkoba tersebut dan akan mengembangkan kasus ini," katanya. (Rls/gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 7,79 Gram Sabu Diamankan Polres Siak Dari Pria Ini
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar