Pemko Pekanbaru Terbitkan Perwako Isolasi Mandiri, Ini Aturannya

Daftar Isi

    Foto: Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri. Perwako nomor 180 Tahun 2020 itu berisi Pedoman Isolasi Mandiri pasien terkonfirmasi Virus Corona tanpa gejala dan gejala ringan.

    Di dalam Perwako itu, pada BAB IV ditegaskan bahwa setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan wajib melakukan isolasi mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah. Pasien bisa isolasi mandiri di rumah masing-masing asalkan memenuhi syarat-syarat.

    Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung‎ Sendiri Sejak SD

    Seperti rumah pasien memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai. Memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela secara berkala, alat makan tersendiri, pakaian yang dipakai dibungkus plastik dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain.

    Mengukur suhu tubuh dua kali sehari, serta selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatan kepada Puskesmas terdekat. Perwako juga memberikan hak kepada pasien, seperti pelayanan kesehatan, konsumsi dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

    Baca Juga: Pesan Megawati: Politik Menyebar Kebaikan

    "Pasien akan diawasi oleh dinas terkait dan dibantu oleh tim," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Sabtu (17/10/2020), mengutip cakaplah.com.

    Jika isolasi di fasilitas pemerintah, ada lima tempat yang sudah ditetapkan, yaitu Rumah Sehat di Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di kecamatan Tampan, gedung Diklat di Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.

    Baca Juga: TNI AL Kembali Tangkap 2 Kapal Vietnam di Perairan Natuna

    "Gedung Bapelkes, gedung Diklat, Grand Suka dan Mutiara Merdeka, ini merupakan tempat isolasi OTG yang disiapkan oleh pemerintah provinsi. Rumah sehat, itu pemerintah kota," jelas Walikota.

    Selama menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Termasuk keluarga jika pasien merupakan tulang punggung.

    Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pandemi Ada Sejak Zaman Nabi

    "Tidak hanya itu, bila mana kepala keluarganya yang terkena Covid-19, kebutuhan rumah tangganya akan ditanggung selama kepala keluarga menjalani perawatan. Bantuan yang akan diberi sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat," paparnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemko Pekanbaru Terbitkan Perwako Isolasi Mandiri, Ini Aturannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait