Perbub 63 Tahun 2020, Bentuk Peduli Bupati Inhu Kepada Masyarakat

Daftar Isi


    Foto: Gandi Hermawan, selaku Pejabat Sementara (Plt) di Satpol-PP Inhu


    Lancang Kuning, INHU - Setelah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Indragiri Hulu nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

    Polisi Pamong Praja di Kabupaten Indragiri Hulu terus menggempur kelapangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang beraktivitas diluar rumah untuk selalu mengenakan masker dan patuhi protokol kesehatan.  


    Foto: warga yang terjaring razia diberi sangsi sosial

    Hal ini diungkapkan oleh Gandi Hermawan, selaku Pejabat Sementara (Plt) Kasat Pol PP pada Kamis (8/10) di ruangan kerjanya. Ia mengatakan, dengan adanya Perbub ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di situasi Covid-19.

    Dimana, kata Gandi Hermawan, saat anggota Satpol PP menggelar operasi Yustisi yang di bekup oleh satuan personil Polri dan TNI di setiap kecamatan mengalami penurunan angka pelanggaran masker. 

    " Masyarakat yang melanggar Perbub, untuk saat ini belum diberlakukan denda administrasi. Tetapi, apabila masih kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sangsi sosial," ucapnya. 

    Hukuman diberikan Satpol-PP terhadap warga dalam operasi yustisi itu hanya sebagai efek jerah sebelum di berlakukan hukuman denda wajib bayar apabila warga masih membandel tidak memakai masker. 

    Ini suatu bentuk kepedulian Yopi Arianto, selaku Bupati Indragiri Hulu yang selalu mengingatkan masyarakatnya agar masa Pandemi Covid-19 melalui Satpol-PP sebagai perpanjangan tangan.

    Data yang diterima dari Kasatpol PP Indragiri Hulu, dimulai pada 14 - 30 September 2020 tentang penegakan hukum protokol Covid-19 tercatat bahwa pelanggan yang dilakukan masyarakat sebanyak 2130 pelanggan. Angka itu secara global dari hasil rekap pelangaran yang ada di 14 kecamatan. 
     

    Namun, pada tanggal 1 - 6 Oktober 2020, pelanggaran masih tercatat sebanyak 785. Menurut Gandi Hermawan, tiap hari saat operasi Yustisi digelar pelanggaran bulan ini mengalami penurunan dibandingkan dari bulan sebelumnya. " Semoga kesadaran masyarakat mencegah wabah ini dengan cara mengenakan masker terbiasa hingga daerah Indragiri Hulu tak ada lagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19," tambahnya. 

    Sisi lain, AKBP Efrizal selaku Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa, tim pemburu Teking Covid-19 masih ditemukan warga yang bandel tak pakai masker yang terjaring razia.

    Menurutnya, ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020. "Untuk sementara pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi itu masih diberi sanksi sosial," ucap Kapolres.

    Dalam hal ini, di minta kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan agar terputus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu. (Advetorial/Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perbub 63 Tahun 2020, Bentuk Peduli Bupati Inhu Kepada Masyarakat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar