Daftar Isi
LanangKuning -Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah sejumlah aturan dalam sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan salah satunya ketentuan sanksi bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat atau surat izin penambangan batuan.
"Terkait dengan pekerjaan di bidang khususnya batubara itu antara lain kegiatan berusaha yang memiliki izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, penambangan batuan, yang telah memenuhi ketentuan apabila mengetahui atau diganggu kegiatan usahanya maka ini diberikan pidana terhadap pihak yang merugikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual Omnibus Law Ciptaker, Rabu (7/10).
Baca Juga : Pengusaha Tebar Ancaman ke Buruh yang Ikut Aksi Mogok Kerja
Di luar itu, aturan lainnya adalah ketentuan penggunaan royalti sebesar nol persen untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
"Ini intinya adalah bahan baku itu bisa kompetitif dan investasi bisa dilaksanakan, proyek bisa dibangun, tenaga kerja bisa diserap," kata Arifin.
Selanjutnya, pada klaster panas bumi, terdapat simplifikasi perizinan usaha panas bumi di mana penguasaan panas bumi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten seusai dengan kewenangan masing.
"Kemudian kami hilangkan perizinannya dalam bentuk pemanfaatan langsung panas bumi yang semuanya nanti mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria," jelasnya.
Baca Juga : Jokowi Kunker ke Kalteng Saat Demo Omnibus Law Menuju Istana
Sementara pada klaster migas tidak ada perubahan spesifik lantaran pemerintah akan merinci aturan-aturan terkait dalam Rancangan Undang-Undang Migas.
"Klaster migas masih tetap mengacu UU No. 22 Tahun 2001 di mana perincian lanjutnya akan dibahas dalam Rancangan UU Migas yang akan dimulai 2021," tandas Arifin.
(hrf/sfr)
Komentar