Pemprov DKI Mulai Seleksi Sekda DKI, Diumumkan 23 November

Daftar Isi

    LancangKuning -Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir mengatakan seleksi jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah DKI Jakarta dilakukan secara terbuka bagi seluruh pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi.

    "Untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah, maka Pemprov DKI Jakarta mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional," kata Chaidir dalam keterangan, Rabu (7/10).

    Chaidir menerangkan seleksi ini mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan posisi itu, seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I dibuka secara Nasional.

    Baca Juga : Google Bikin Fitur yang Bisa Ubah Suara Manusia Jadi Biola


     

    "Kita mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku," terang dia.

    Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya itu dimulai dengan pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka pada 1-15 Oktober 2020, seleksi administrasi pada 2-17 Oktober 2020 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 20 Oktober 2020.

    "Kemudian Tes tertulis dan penulisan makalah akan dilaksanakan pada 22-23 Oktober 2020, pengumuman hasil tes tulis pada 27 Oktober 2020, Assessment kompetensi pada 2-10 November 2020," terang Chaidir.

    Selanjutnya peserta akan melaksanakan Tes kesehatan pada 5-6 November 2020, pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan pada 13 November 2020 dan diberlakukan wawancara pada 16-20 November 2020. Pengumuman hasil akhir dilakukan pada 23 November 2020.

    Baca Juga : Tanda Marquez Bakal Kembali Balapan di MotoGP 2020


     

    Lebih lanjut, Chaidir menerangkan Gubernur DKI menunjuk salah satu penjabat jabatan Sekda DKI pada saat jabatannya kosong. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ tanggal 30 September.

    Adapun tugas, kerja,hak, wewenang serta kewajiban Penjabat Sekretaris Daerah adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur. Selain itu, Penjabat Sekretaris Daerah juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif.

    "Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," tutup dia.

    Saat  ini posisi Pelaksana Tugas Sekda DKI dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta saat ini ialah Sri Haryati.

    Ia mengisi posisi tersebut setelah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tutup usia 16 September usai berjuang melawan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

     

    (CTR/arh)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov DKI Mulai Seleksi Sekda DKI, Diumumkan 23 November
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar