Diskusi Publik: Desak KPK segera Kasasi dan MA Hukum berat Suherti Terta

Daftar Isi

    Foto: Dok. Istimewa 

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Beberapa kelompok masyarakat yang peduli terhadap kemajuan Provinsi Riau menggelar diskusi mempertanyakan putusan bebas PN Pekanbaru terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kedai Kapitol, Jl. Mohd. Ali No.4, Kel. Padang Terubuk, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru (14/9/2020).

    Yang menjadi narasumber pada diskusi tersebut adalah Okto Yugo Setyo yang merupakan wakil Koordinator Jikalahari, Fandi Rahman dari Deputi Walhi Riau, Jeffri Sianturi, Koordinator Umum Senarai, Noval Setiwan dari LBH Pekanbaru, dan Ahlul Fadli sebagai Moderator pada acara diskusi tersebut. 

    "Senarai sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang membebaskan Suheri Terta, terdakwa korupsi alih fungsi hutan dan lahan untuk PT Palma Satu dan anak usaha Darmex Agro Group yang memberikan uang kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung." Kata Jeffri Sianturi

    Jeffri juga menjelaskan bahwa "putusan majelis hakim tersebut hanya mengcopy paste putusan PN Bandung No 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg yang dikuatkan oleh putusan PT No 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG yang pada putusan kasasi No 2819 K/Pid.Sus/2015 putusan PN dan PT tersebut telah dibatalkan."

    "Penjelasan lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat dilihat di senarai.or.id"

    Narasumber selanjutnya Noval Setiawan LBH Pekanbaru, juga menjelaskan bahwa kasus vonis bebas terdakwa Tipikor ini sangat menarik dikaji. 

    "Terdapat beberapa kasus besar yang divonis bebas oleh PN Pekanbaru bahkan tersangka dari KPK juga terdapat 2 terdakwa yang divonis bebas oleh PN Pekanbaru yaitu Bupati Rohul, Suparman, di tahun 2017 dan Suheri Terta di tahun ini" Kata Noval. 

    "Yang menjadi catatan adlah penanganan perkara di PN Pekanbaru yaitu dari tahun 2017 terdapat 99 Perkara (2 lepas dan 4 bebas), tahun 2018 tersapat 64 perkara, tahun 2019 terdapat 65 perkara dan tahun 2020 baru 39 perkara berjalan namun sudah terdapat 4 terdakwa yang bebas, sehingga ada apa dengan PN Pekanbaru?" Sambungnya

    Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari, mengatakan bahwa "Kasus suap yang terjadi di Prov. Riau itu tujuannya hanya satu yaitu untuk legalitas perusahaan sawit di kawasan hutan dan PT Duta Palma merupakan salah satu perusahaan yang agresif melakukan suap" 

    "Sesuai dengan PP No 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Peraturan tersebut menjadi cara perusahaan untuk melakukan alih fungsi kawasan hutan di Prov. Riau," kata Okto. 

    Selanjutnya penjelasan dari Deputi Walhi Riau Fandi Rahman yang menanggapi kasus PT Duta Palma di Kab. Kuansing. 

    "Izin PT Duta Palma bermasalah, sengketa lahan terjadi di Kab. Kuansing dan hal tersebut sudah lama terjadi. Masyarakat  Siberakun tertuduh dalam pengrusakan alat berat yang salah satunya merupakan Kepala Desa Siberakun," kata Fandi

    "Aparat tidak melihat dan mempertimbangkan alasan masyarakat hingga melakukan pengrusakan alat berat dimana wilayah yang diambil alih oleh PT Duta Palma merupakan tanah ulayat dan merupakan akses jalan masyarakat serta tempat masyarakat menggembalakan ternak," lanjutnya. 

    "Praktek illegal spt ini dapat diberantas jika aparat pemerintah serius dalam menangani kasus2 yang telah terjadi" imbuhnya. (LK/Rul)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Diskusi Publik: Desak KPK segera Kasasi dan MA Hukum berat Suherti Terta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar