Daftar Isi
Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Fathurrahman. (Dok.LKC)
Lancang Kuning, INHIL - Terkuaknya soal dugaan penggelapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM/PIP) dan dugaan penahanan buku rekening siswa di SDN 004 Teluk Pinang berbuntut panjang.
Sebelumnya mantan kepala sekolah SDN 004 Teluk Pinang pernah memberikan pernyataan kepada awak media di kantor Polsek Gaung Anak Serka, pada Senin tanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Hampir 50 Buku Rekening BSM Siswa Ditahan, Nurbaiti sebut atas Perintah Disdik Inhil
Ia mengatakan bahwa perintah penahanan/menyimpan buku rekening siswa diperintah oleh dinas pendidikan Indragiri Hilir.
Baca Juga: Dana BSM Siswa di Bagi Rata, Kepsek Nurbaiti Diduga Langgar Permendikbud RI
"Memang sekolah yang menyimpan, diminta sama dinas. Namanya Ade dia diruangan SD, mungkin sekarang sudah dimutasi," ujarnya Kepsek Nurbaiti, seperti mengutip isi berita yang sudah ditayangkan di media LancangKuning.com
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana BSM, Bendahara Mengaku Tidak Mengetahui
Atas pernyataan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Fathurrahman membantah bahwa itu bukan perintah dinas pendidikan. Namun, hanya oknum pegawai tersebut.
Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah di Inhil Diduga Gelapkan Dana Bantuan Siswa Miskin
"Kalau perintah Disdik tentu pejabatnya yang bisa memerintahkan, bukan staf apalagi honorer," kata Fathurrahman melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/9/2020).
Soal polemik BSM di SDN 004 Teluk Pinang, menurut Fathurrahman semua hak siswa wajib disalurkan bagi murid yang mendapatkan dana BSM tersebut.
Kemudian, Wartawan telah mencoba meminta keterangan oknum pegawai Disdik Inhil atas nama Ade. Namun belum diketahui apakah masih menjabat di dinas pendidikan atau sudah pindah (mutasi). (LK/Har/Bersambung)
Komentar