Bikin Ngakak, Polisi Asli Tangkap Polisi Gadungan

Daftar Isi


    Foto: ilustrasi polisi gadungan. (Viva)

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Tiga orang polisi gadungan diamankan pihak kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan, setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemerasan terhadap belasan orang. Pria yang berinisial R, J dan OM menggunakan modus sebagai anggota kepolisian untuk memeras para korbannya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ketiga pelaku sudah beraksi belasan kali di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi. Penangkapan berawal dari laporan salah satu korban pencurian.

    "Kasus ini menarik, kejadian Pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 yakni pemerasan yang dilakukan polisi gadungan, ada tiga tersangka yang kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu, 12 September 2020, dilansir dari laman viva.co.id


    Baca juga: Dana BSM Siswa di Bagi Rata, Kepsek Nurbaiti Diduga Langgar Permendikbud RI

    Budi menambahkan, satu di antara tiga pelaku merupakan residivis perkara yang sama. Total ada lima korban yang melapor di Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Cara kerja mereka bak polisi yang menghentikan kendaraan korbannya karena melanggar lalulintas.

    Baca Juga: Gaya Seks Kuda Bikin Petualangan Ranjang di Akhir Pekan

    "Kronologisnya, saat korban melintas di kawasan Pasar Minggu arah Ragunan tiba-tiba disetop oleh ketiga pelaku. Pelaku yang menggunakan minibus, menghentikan lima orang korban dan berdalih motor yang digunakan korban merupakan barang bukti suatu tindak pidana," jelas Budi.


    Kemudian, korban beserta barang buktinya dibawa oleh pelaku, dan juga mengambil telepon genggam milik korban untuk dilakukan pemeriksaan. Para korban lalu dibawa naik menggunakan mobil, dua pelaku membawa motor korban. Lalu, para korban diturunkan di Mapolsek Pasar Minggu.

    "Setelah diturunkan di depan Mapolsek Pasar Minggu, kemudian korban mengecek ke anggota kita yang ada di Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut,"Jelas Budi.

    Para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur. Untuk di wilayah Jakarta Selatan, pelaku sudah beraksi sebanyak 11 kali, lalu sembilan kali di wilayah Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bikin Ngakak, Polisi Asli Tangkap Polisi Gadungan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar