Kota Pariaman Adakan Rapat Perpanjangan PSBB Kedua Menuju Tatanan New Normal

Daftar Isi

    Foto: Humas

     

    Lancang Kuning, PARIAMAN - Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-366-2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatul Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah kota Pariaman hari ini Jum’at (29/5) bertempat di Aula Balaikota Pariaman mengadakan rapat untuk penyusunan kebijakan sebagai tahapan menuju tatanan normal baru produktif aman Covid-19 atau new normal.

    “Hari ini kita mengadakan rapat penyusunan kebijakan sebagai tahapan menuju tatanan normal baru produktif aman covid19 atau new normal. Perpanjangan PSBB kedua akan dimulai dari tanggal 30 Mei s.d 7 Juni 2020 dan ini sebagai persiapan untuk memberlakukan new normal nantinya di Kota Pariaman. Ada 18 kabupaten kota yang memilih untuk melakukan Perpanjangan PSBB kedua dan salah satunya adalah Kota Pariaman, “ ungkap Plt.Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli saat memimpin rapat tersebut.

    Ada beberapa hal penekanan yang dilakukan untuk Perpanjangan PSBB kedua. Diantaranya adalah melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan Normal baru (new normal), mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol Covid-19, melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melakukan tindakan maksimal berupa testing, penelusuran (tracking), isolasi (isolation)/karantina dan perawatan (treathmen) dan penekanan keempat adalah mendukung daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tahapan tatanan Normal Baru (new normal).

    “Jadi kita terus mengendalikan penyebaran Covid dengan memaksimalkan kerja-kerja kesehatan. Ini bertujuan agar kita bisa bertahan pada posisi aman dan Kota Pariaman bisa melanjutkan pada tatanan normal baru (new normal), “ terangnya.

    Pada rapat ini, Pemerintah Kota Pariaman juga membahas beberapa aspek, seperti keagamaan, pendidikan, transportasi, pariwisata dan adat istiadat seperti pesta perkawinan di Kota Pariaman. Jadi waktu sembilan hari ini akan digunakan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman untuk mempersiapkan diri menyambut New Normal.

    Ia berharap dengan adanya Perpanjangan PSBB kedua dan persiapan menuju new normal, masyarakat di Kota Pariaman lebih mendisiplinkan diri, mematuhi protokoler Covid-19 sehingga situasi bisa lebih baik dan perekonomian di Kota Pariaman akan pulih kembali.

    Rapat Perpanjangan PSBB kedua dan penyusunan kebijakan sebagai tahapan menuju tatanan normal baru produktif aman Covid-19 atau new normal ini dihadiri oleh pihak TNI, Polri, MUI dan Kemenag Kota Pariaman  serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. (LK/Diskominfo)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kota Pariaman Adakan Rapat Perpanjangan PSBB Kedua Menuju Tatanan New Normal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar