Daftar Isi
Lancang Kuning - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta sejak 14 Agustus 2020 akan berakhir Kamis (27/8).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui telah memperpanjang PSBB transisi empat kali sejak awal Juli 2020 setelah sebelumnya melaksanakan PSBB.
Kebijakan PSBB transisi diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Namun begitu, selama dua pekan terakhir sejak PSBB transisi kembali diperpanjang, jumlah kasus positif Covid di Jakarta justru meningkat.
Baca Juga: Mediterania Genting, Erdogan Nyatakan Turki Siap Perang Lawan Yunani
Berdasarkan catatan, jumlah kasus positif sejak 13 Agustus hingga Rabu (26/8) bertambah 7.959 kasus. Pada 13 Agustus diketahui jumlah kasus positif di Jakarta sebanyak 27.683 kasus, dan kemarin jumlah kasus di Jakarta sudah mencapai 35.642 kasus.
Selain itu, angka positivity rate atau rasio positif kasus corona di Jakarta juga melonjak. Dalam sepekan terakhir, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rasio positif kasus positif Covid di Jakarta meningkat menjadi 9,8 persen.
Baca Juga: Jual Aset-asetnya, Hotman Paris Bantah Disebut Bangkrut
Sementara persentase kasus positif secara akumulatif sejak awal pandemi sampai sekarang sebesar 6,2 persen. Angka itu masih lebih tinggi dibanding standar persentase kasus positif yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization sebesar 5 persen.
Dalam sejumlah kesempatan, jajaran Pemprov DKI menyatakan bila tingginya angka kasus positif di Jakarta tak bisa dilepaskan dari masifnya tes yang dilakukan. Sampai dengan kemarin, jumlah orang yang telah dites dengan metode RT-PCR di Jakarta mencapai 576.859.
Artinya, rata-rata tes PCR per 1 juta penduduk di Jakarta sebanyak 54.191. Sedangkan, jumlah orang yang dites PCR dalam sepekan terakhir sebanyak 44.635.
Di sisi lain, selama PSBB transisi ini jumlah RW berstatus zona merah di Jakarta berkurang menjadi tinggal 24 RW. Sebelumnya, tercatat ada 33 RW yang masuk dalam zona merah di wilayah Ibu Kota.
Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incident rate. Jakarta Utara dan Jakarta Pusat masing-masing mencatatkan enam RW yang masuk dalam zona merah.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sementara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing mencatatkan lima RW masuk dalam zona merah. Sisanya, sebanyak dua RW zona merah berada di wilayah Jakarta Barat.
Dalam perpanjangan PSBB transisi kali ini Anies juga telah menerapkan sejumlah kebijakan. Di antaranya, mulai 14 Agustus kemarin Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Selain itu, 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota juga ditiadakan. Kebijakan ini diambil lantaran warga menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang berkumpul.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan kebijakan denda progresif kepada warga yang melanggar aturan dalam PSBB transisi. Kebijakan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur soal sanksi progresif bagi pelanggar yang mengulangi kesalahannya. Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu; berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu; dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sanksi progresif pun berlaku bagi pelaku usaha. Tempat usaha yang melakukan pelanggaran berulang sebanyak satu kali dikenai denda Rp 50 juta, dua kali sebesar Rp 100 juta, dan tiga kali Rp 150 juta.
Selain itu, Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi. Dalam beleid tersebut tercantum soal aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor, termasuk untuk sepeda motor.
Dalam aturan baru yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 dan telah diundangkan itu, kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Namun, aturan ini baru akan dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur dan Pedoman Teknis terbit.
Namun demikian, Pemprov DKI mengklaim kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor belum akan diterapkan. Kebijakan tersebut saat ini hanya berlaku untuk mobil kendaraan pribadi.
Komentar