Wawako Mardison Mahyuddin Akan Tindak Lanjuti Inpres No.6 Tahun 2020

Daftar Isi


    Foto: Humas Pariaman 

    Lancang Kuning, PARIAMAN - Bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman Kamis (13/8), Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyudin menghadiri Video Conference (vidcon), terkait tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    Vidcon dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam vidcon tersebut Mendagri sebutkan bahwa pemerintah pusat menginstruksikan kepada setiap pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan aturan khusus perihal protokol kesehatan. Pembuatan aturan khusus itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan virus covid-19.

    Tito Karnavian juga menerangkan, “dalam inpres tersebut juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19, serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan  yang sudah ditetapkan”.

    Dalam vidcon tersebut Wawako Mardison Mahyuddin, yang didampingi oleh Kadis Kominfo Hendri, Kasat Pol PP Elvis Chandra, Sekretaris BPBD Nawawi, dan juga Forkopimda Pariaman, mengatakan bahwa, “Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menetapkan dan menyusun peraturan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum,  dan juga membuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum”.

     “Hasil dari vidcon ini akan saya sampaikan kepada Walikota Pariaman Genius Umar untuk tindak lanjut kedepannya. Tetapi sebagai pemerintah daerah kami akan selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini”, ujar Mardison Mahyuddin.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan cara selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan juga selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), karena kita tidak tahu kapan virus ini akan berakhir, dan ini semua dilakukan semata-mata adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat kota pariaman”, jelas Wakil Walikota ini  mengakhiri wawancaranya dengan Tim Peliput MCP. (LK/Diskominfo Pariaman)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wawako Mardison Mahyuddin Akan Tindak Lanjuti Inpres No.6 Tahun 2020
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar