Daftar Isi
Foto: mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
LancangKuning -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Boyamin Jadi Saksi Sidang Etik Hidup Mewah Ketua KPK Firli
Majelis hakim menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang ini terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).
Baca Juga : Pemimpin Korut Kim Jong-un Diklaim Koma
Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Wahyu adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Serta Wahyu telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kepada Wahyu,
Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (LK)
Komentar